Tayangan halaman minggu lalu
Posted by : Unknown
Jumat, 12 Februari 2016
--
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek
yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya.
A. Analisis Dampak Lingkungan
Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup".
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
a. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL)
b. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL
digunakan untuk:
a. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiata
c. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup
e. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
a. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL
b. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
c. masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL
dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan
tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL
sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no.
05/2008
B.
Pembangunan Industri, Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Memahami Masalah Lingkungan Dan Pencemaran Oleh
Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Teknologi
yang dikembangkan dalam menunjang industri di Indonesia diharapkan akan
menunjukan pertumbuhan ekonomi. Struktur suatu negara dapat dilihat dari
berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur ekonomi dapat dilihat
setidak-tidaknya berdasarkan empat sudut tinjauan, yaitu :
1. Tinjauan Makro-Sektoral
2. Tinjauan keruangan
3. Tinjauan penyelenggaraan
kenegaraan
4. Tinjauan birokrasi
pengambil keputusan
Berdasarkan tinjauan Makro-sektoral sebuah
perekonomian dapat berstruktur misalnya agraris, industrial, atau niaga
tergantung pada sektor produksi apa yang manjadi tulang punggung perekonomian
yang bersangkutan.
Berdasarkan tinjauan keruangan, perekonomian
dapat dikatakan berstruktur. Tergantung pada
wilayah tersebut dan teknologinya yang mewarnai kehidupan perekonomian
itu.
Berdasarkan tinjauan penyelenggaraan kenegaraan, menjadi perekonomian yang etatis, egaliter, atau borjuis. Tergantung siapa atau kalangan mana yang manjadi peran utama dalam perekonomian yang bersangkutan. Bisa pula struktur ekonomi dapat dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi pengambil keputusannya. Dengan sudut tinjauan ini, dapat dibedakan antara struktur yang sentralis dan destanslitis.
Berdasarkan tinjauan penyelenggaraan kenegaraan, menjadi perekonomian yang etatis, egaliter, atau borjuis. Tergantung siapa atau kalangan mana yang manjadi peran utama dalam perekonomian yang bersangkutan. Bisa pula struktur ekonomi dapat dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi pengambil keputusannya. Dengan sudut tinjauan ini, dapat dibedakan antara struktur yang sentralis dan destanslitis.
C.
Kesimpulan
Dalam
pengelolaan industri harus diperhatikan benar-benar lagi mengenai dampak
dan aspek yg berkaitan lainnya.Karena kalau kita tidak memperhatikan hal itu
,maka akan terjadi hal yg merugikan,seperti pencemaran lingkungan,dan berbahaya
untuk kesehatan manusia.Karena didalam limbah tersebut pasti banyak mengandung
zat-zat kimia yang berbahaya.Oleh karena itu setiap pengelolaan industri harus
dikelola dengan baik dan benar.